”Bioskop diperbolehkan beroperasi tetapi sifatnya masih uji coba. Jumlah pengunjung paling banyak 50 persen dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat,” kata Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi.
Penerapan prokol kesehatan ketat yakni seperti pengaturan jarak kursi di dalam studio untuk mengurangi kapasitas penonton, serta menyediakan jalur berbeda untuk masuk dan keluar penonton. Selain itu, standard umum bagi calon pengunjung juga diperhatikan, seperti wajib memakai masker, cek suhu tubuh ketika masuk, dan menyediakan handsanitizer di pintu masuk.
Kemudian pengelola juga harus memastikan penonton yang masuk ke bioskop berusia 12 tahun keatas dengan kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi.”Artinya sudah divaksin kedua. Kalau masih kuning (baru satu kali vaksin) itu belum bisa. Kalau ada yang tidak patuh dengan aturan nanti kita lakukan evaluasi,” ungkapnya.
Menurut dia, pembukaan bioskop sebagai salah satu upaya pemerintah kembali menggerakkan ekonomi di sektor hiburan.”Mudah-mudahan dengan dibukanya kembali bioskop, warga Kabupaten Bekasi bisa mendapatkan hiburan cukup dan perkenomian di sektor hiburan bisa kembali bergerak. Tetapi tetap ikuti aturan dan jaga protokol kesehatan,” tegasnya.
(IND)