"Ada sekitar 30 IP yang kami wadahi dan naungi untuk dikembangkan. 30 IP itu di antaranya dari bidang komik, event, media, hingga karya seni," jelasnya.
Beberapa kekayaan intelektual (KI) tersebut di antaranya Tahilalats, Dagelan, Dalang Pelo, Jakarta Sneaker Day, dan lainnya. KI tersebut telah memiliki lisensi dan saat ini terus kembangkan agar memiliki value secara ekonomi bagi kreatornya.
Adapun, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No 24 tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif. Beleid itu telah ditunggu-tunggu oleh para kreator karena dinilai mampu mewadahi berkembangnya bidang ekonomi kreatif.
Salah satunya melalui skema pembiayaan kekayaan intelektual. "PP No 24 tersebut sangat positif dan ditunggu-tunggu oleh para pelaku ekonomi kreatif. Banyak kreator yang ingin berkembang dari hasil kreativitasnya melalui konsep ini," kata Noviar.
(FRI)