sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Bisnis Ekonomi Kreatif Menjanjikan, Tak Perlu Banyak Modal dan Karyawan

Economics editor Febrina Ratna
30/01/2023 20:35 WIB
Ekonomi kreatif menjanjikan karena tak terpengaruh cuaca atau distribusi. Bisnis berbasis kekayaan intelektual itu juga tak perlu banyak modal dan karyawan.
Bisnis Ekonomi Kreatif Menjanjikan, Tak Perlu Banyak Modal dan Karyawan. (Foto: MNC Media)
Bisnis Ekonomi Kreatif Menjanjikan, Tak Perlu Banyak Modal dan Karyawan. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Group Chief Investment Officer Infia, M Noviar Rahman, mengatakan pihaknya berkeyakinan ekonomi kreatif di Indonesia akan berkembang pesat. Terlebih lagi jika pemerintah mewadahi kekayaan intelektual di Indonesia.

Dengan begitu, dia menyebut bisnis ekonomi kreatif lebih menjanjikan. Salah satunya karena tidak mudah terpengaruh oleh faktor cuaca ataupun distribusi.

"Tetapi memang perlu sinergi kuat untuk mengembangkan ekonomi kreatif ini. Pengembangan kekayaan intelektual ini adalah ceruk ekonomi yang tidak padat modal dan tidak padat karya, namun memiliki nilai tinggi," jelas dia di Bandung, Jumat (28/1/2023).

Saat ini, lanjut dia, perusahaan pengembang kekayaan intelektual kreatif Infia, menaungi sekitar 30 kekayaan intelektual dari berbagai sektor. Jumlah tersebut masih cukup kecil dibanding potensi kekayaan intelektual di Indonesia yang mestinya bisa dikembangkan.

"Ada sekitar 30 IP yang kami wadahi dan naungi untuk dikembangkan. 30 IP itu di antaranya dari bidang komik, event, media, hingga karya seni," jelasnya.

Beberapa kekayaan intelektual (KI) tersebut di antaranya Tahilalats, Dagelan, Dalang Pelo, Jakarta Sneaker Day, dan lainnya. KI tersebut telah memiliki lisensi dan saat ini terus kembangkan agar memiliki value secara ekonomi bagi kreatornya.

Adapun, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No 24 tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif. Beleid itu telah ditunggu-tunggu oleh para kreator karena dinilai mampu mewadahi berkembangnya bidang ekonomi kreatif.

Salah satunya melalui skema pembiayaan kekayaan intelektual.  "PP No 24 tersebut sangat positif dan ditunggu-tunggu oleh para pelaku ekonomi kreatif. Banyak kreator yang ingin berkembang dari hasil kreativitasnya melalui konsep ini," kata Noviar.

(FRI)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement