sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Bisnis Terhenti Akibat Pandemi, Centro Department Store Dinyatakan Pailit

Economics editor Ferdi Rantung
18/05/2021 16:15 WIB
Pengelola Centro Department Store dan Parkson Department Store, PT Tozy Sentosa dinyatakan pailit Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Bisnis Terhenti Akibat Pandemi, Centro Department Store Dinyatakan Pailit. (Foto: MNC Media)
Bisnis Terhenti Akibat Pandemi, Centro Department Store Dinyatakan Pailit. (Foto: MNC Media)

Sekedar informasi, mengutip laman sipp.pn-jakartapusat.go id, sebelum dinyatakan status pailit, Tozy Sentosa yang mengurusi Centro dan Parkson Department Store sebelumnya telah diberikan gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh lima perusahaan. Kelima perusahaan tersebut mengajukan gugatan PKPU dengan nomor perkara 106/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN JKT.Pst.

Putusan pailit itu dihasilkan setelah adanya hasil voting dari para kreditor dan rekomendasi dari hakim pengawas.

Alphonzus menambahkan, sektor bisnis ritel akan bertumbuh dengan posisi jika program vaksinasi dari pemerintah untuk masyarakat dapat berjalan dengan baik. 

"Sektor usaha Ritel dan Pusat Perbelanjaan baru akan mulai bergerak menuju pemulihan normal adalah jika vaksinasi untuk masyarakat umum sudah dimulai," pungkasnya. (TYO)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement