Sekedar informasi, mengutip laman sipp.pn-jakartapusat.go id, sebelum dinyatakan status pailit, Tozy Sentosa yang mengurusi Centro dan Parkson Department Store sebelumnya telah diberikan gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh lima perusahaan. Kelima perusahaan tersebut mengajukan gugatan PKPU dengan nomor perkara 106/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN JKT.Pst.
Putusan pailit itu dihasilkan setelah adanya hasil voting dari para kreditor dan rekomendasi dari hakim pengawas.
Alphonzus menambahkan, sektor bisnis ritel akan bertumbuh dengan posisi jika program vaksinasi dari pemerintah untuk masyarakat dapat berjalan dengan baik.
"Sektor usaha Ritel dan Pusat Perbelanjaan baru akan mulai bergerak menuju pemulihan normal adalah jika vaksinasi untuk masyarakat umum sudah dimulai," pungkasnya. (TYO)