sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

BKPM Cabut IUP Kristalin Ekalestari di Papua Tengah, Terbukti Buka Tambang Tanpa Izin

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
24/10/2026 17:00 WIB
Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi PT Kristalin Ekalestari.
BKPM Cabut IUP Kristalin Ekalestari di Papua Tengah, Terbukti Buka Tambang Tanpa Izin. (Foto: Magnific)
BKPM Cabut IUP Kristalin Ekalestari di Papua Tengah, Terbukti Buka Tambang Tanpa Izin. (Foto: Magnific)

Dia menambahkan, setiap kegiatan pertambangan harus memenuhi ketentuan hukum, mengantongi persetujuan lingkungan dan kehutanan yang sah, serta beroperasi sesuai batas wilayah konsesi yang telah ditetapkan.

Pencabutan IUP tersebut dilakukan berdasarkan permohonan Menteri ESDM Nomor T-356/MB.04/MEM.B/2026 tertanggal 9 Oktober 2026. Permohonan itu merujuk pada rekomendasi Menteri Pertahanan selaku Ketua Pengarah Satgas PKH Nomor R-2070/PKH-RAH/08/2026 tertanggal 31 Agustus 2026.

Dengan pencabutan tersebut, seluruh Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Kristalin Ekalestari seluas 3.500 hektare dikembalikan kepada penguasaan Pemerintah Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Meski izin usahanya dicabut, perusahaan tetap diwajibkan menyelesaikan seluruh kewajiban yang masih tertunggak. Kewajiban itu mencakup penyelesaian tanggungan fasilitas kepabeanan atau impor peralatan dan mesin apabila ada, serta pemenuhan hak-hak pekerja sesuai ketentuan yang berlaku.

BKPM menyatakan akan terus berkoordinasi dengan kementerian teknis terkait, Satgas PKH, dan aparat penegak hukum untuk memperkuat pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement