Dia menambahkan, setiap kegiatan pertambangan harus memenuhi ketentuan hukum, mengantongi persetujuan lingkungan dan kehutanan yang sah, serta beroperasi sesuai batas wilayah konsesi yang telah ditetapkan.
Pencabutan IUP tersebut dilakukan berdasarkan permohonan Menteri ESDM Nomor T-356/MB.04/MEM.B/2026 tertanggal 9 Oktober 2026. Permohonan itu merujuk pada rekomendasi Menteri Pertahanan selaku Ketua Pengarah Satgas PKH Nomor R-2070/PKH-RAH/08/2026 tertanggal 31 Agustus 2026.
Dengan pencabutan tersebut, seluruh Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Kristalin Ekalestari seluas 3.500 hektare dikembalikan kepada penguasaan Pemerintah Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Meski izin usahanya dicabut, perusahaan tetap diwajibkan menyelesaikan seluruh kewajiban yang masih tertunggak. Kewajiban itu mencakup penyelesaian tanggungan fasilitas kepabeanan atau impor peralatan dan mesin apabila ada, serta pemenuhan hak-hak pekerja sesuai ketentuan yang berlaku.
BKPM menyatakan akan terus berkoordinasi dengan kementerian teknis terkait, Satgas PKH, dan aparat penegak hukum untuk memperkuat pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko.