Sistem OSS yang terus dikembangkan, ujarnya, telah mempercepat proses perizinan dan mendorong lebih banyak pelaku usaha, terutama UMKM, untuk mendaftar secara resmi.
Ia menjelaskan, pemerintah berkomitmen untuk menciptakan ekosistem investasi yang cepat, terukur, dan efisien.
Reformasi kebijakan perizinan yang dilakukan disebut tidak hanya untuk mempermudah pengajuan usaha baru, tetapi juga untuk memperkuat transparansi serta kepastian hukum bagi dunia usaha.
Dalam kesempatan yang sama, Todotua juga menyinggung peran regulasi baru yang mempercepat penerbitan izin, salah satunya melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Service Level Agreement (SLA).
Regulasi ini menetapkan batas waktu penerbitan berbagai izin usaha agar pelaku usaha tidak lagi menunggu terlalu lama.
“Melalui PP 28 Tahun 2025, pemerintah ingin memberikan kepastian waktu bagi pelaku usaha dalam pengurusan perizinan. Ada sekitar 132 jenis izin yang sekarang berlaku dengan mekanisme fiktif positif,” kata dia.
(Febrina Ratna Iskana)