IDXChannel - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan Pemerintah akan membentuk kelompok kerja (Pokja) yang spesifik untuk mengurus hambatan bisnis jika ada yang disebabkan oleh para Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pokja tersebut nantinya akan menjadi platform bagi para pelaku usaha untuk melaporkan hambatan-hambatan bisnis yang terjadi di lapangan.
"Saya tanya ke bawahan saya, ada hambatan atau tidak? aman, saya tanya lagi ke yang lain, tidak ada. Tapi kalau kita tanya ke pelaku usaha, kusut," kata Purbaya dalam acara Rapimnas Kadin 2025 di Park Hyatt Jakarta, Senin (1/12/2025).
Nantinya, pokja tersebut akan menggelar sidang atas aduan pelaku usaha terkait hambatan investasi yang dialami para pelaku usaha.
"Saya sudah memutuskan untuk mengalokasikan satu hari penuh untuk memimpin sidang (Pokja) the bottlenecking. Kalau ada yang ragu, Purbaya memang tau hukum apa, memang dia bisa jadi hakim? saya sudah mensidangkan 600 an lebih kasus, selama 3 tahun, kemampuan hakimnya sudah setara Abu Nawas," kata dia.
Sebagai informasi, Purbaya pernah menjabat Staf Khusus Bidang Ekonomi Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman (Juli 2016 - Mei 2018).
Selanjutnya pada Mei 2018-September 2020, dia menjabat Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.