sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Boleh WFO 50 Persen, Ini Opsi Pembagian Jam Kerja di Kantor

Economics editor Michelle Natalia
15/07/2021 06:46 WIB
Pemerintah memberikan izin kepada perkantoran essensial untuk dapat melakukan pekerjaan di kantor atau work from office (WFO).
Boleh WFO 50 Persen, Ini Opsi Pembagian Jam Kerja di Kantor. (Foto: MNC Media)
Boleh WFO 50 Persen, Ini Opsi Pembagian Jam Kerja di Kantor. (Foto: MNC Media)

"Sepanjang dipastikan telah memenuhi kriteria dalam Inmendagri, maka perusahaan di sektor esensial dapat membuat opsi-opsi untuk memaksimalkan proses produksi," jelas Ida.

Opsi tersebut di antaranya adalah pekerja/buruh hanya bekerja 15 hari dalam satu bulan. Artinya, 15 hari untuk bekerja dari kantor (WFO) dan 15 hari sisanya untuk bekerja dari rumah (WFH), sebagaimana sempat diusulkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.

"Opsi lainnya bisa berupa penerapan shift kerja di perusahaan agar tidak terjadi penumpukan pekerja pada shift yang sama," katanya.

Opsi lainnya yakni melakukan pekerjaan secara 2-1(2 hari kerja dan 1 hari libur). Dengan opsi ini maka seluruh pekerja bisa memperoleh giliran kerja.

Selain itu, perusahaan dapat pula memilih merampingkan divisi/unit kerja yang bukan core/inti, yang tidak membutuhkan pekerja sebesar di masa normal. Sehingga jumlah pekerja di unit core/inti dapat dimaksimalkan.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement