sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ini Rincian Jadwal Jam Kerja Baru PNS selama Ramadan 2024

News editor Jonathan Simanjuntak/MPI
10/03/2024 09:02 WIB
Selama bulan ramadan, jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja pegawai ASN akan berlaku sebanyak 32 jam 30 menit dalam setiap pekannya.
Ini Rincian Jadwal Jam Kerja Baru PNS selama Ramadan 2024 (FOTO:MNC Media)
Ini Rincian Jadwal Jam Kerja Baru PNS selama Ramadan 2024 (FOTO:MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah menetapkan jam kerja baru yang berlaku selama bulan suci ramadan 1445 Hijriah. 

Adapun peraturan jam kerja itu tertuang pada Peraturan Presiden Nomor 21 tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

"Kalau dulu setiap tahunnya kami selalu mengeluarkan surat edaran, tapi sekarang tidak lagi karena pengaturan jam kerja ASN selama Ramadan terakomodir di Perpres No. 21/2023," ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, Sabtu (9/3/2024).

Sesuai Perpres tersebut, selama bulan ramadan, jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja pegawai ASN akan berlaku sebanyak 32 jam 30 menit dalam setiap pekannya. Adapun waktu istirahat akan berlaku 30 menit kecuali pada hari Jumat yang berlaku 60 menit.

Pada bulan Ramadan jam kerja instansi pemerintah dimulai pada pukul 08.00 zona waktu setempat berlaku bagi instansi pemerintah di pusat maupun daerah. Adapun jam kerja akan selesai pada pukul 15.00 WIB kecuali untuk hari Jumat yang akan selesai pada pukul 15.30 WIB.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement