IDXChannel - Pemerintah menetapkan jam kerja baru yang berlaku selama bulan suci ramadan 1445 Hijriah.
Adapun peraturan jam kerja itu tertuang pada Peraturan Presiden Nomor 21 tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
"Kalau dulu setiap tahunnya kami selalu mengeluarkan surat edaran, tapi sekarang tidak lagi karena pengaturan jam kerja ASN selama Ramadan terakomodir di Perpres No. 21/2023," ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, Sabtu (9/3/2024).
Sesuai Perpres tersebut, selama bulan ramadan, jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja pegawai ASN akan berlaku sebanyak 32 jam 30 menit dalam setiap pekannya. Adapun waktu istirahat akan berlaku 30 menit kecuali pada hari Jumat yang berlaku 60 menit.
Pada bulan Ramadan jam kerja instansi pemerintah dimulai pada pukul 08.00 zona waktu setempat berlaku bagi instansi pemerintah di pusat maupun daerah. Adapun jam kerja akan selesai pada pukul 15.00 WIB kecuali untuk hari Jumat yang akan selesai pada pukul 15.30 WIB.