sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ini Rincian Jadwal Jam Kerja Baru PNS selama Ramadan 2024

News editor Jonathan Simanjuntak/MPI
10/03/2024 09:02 WIB
Selama bulan ramadan, jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja pegawai ASN akan berlaku sebanyak 32 jam 30 menit dalam setiap pekannya.
Ini Rincian Jadwal Jam Kerja Baru PNS selama Ramadan 2024 (FOTO:MNC Media)
Ini Rincian Jadwal Jam Kerja Baru PNS selama Ramadan 2024 (FOTO:MNC Media)

Sementara peraturan ini dikecualikan bagi unit kerja pada instansi pemerintah yang memberikan pelayanan dukungan operasional instansi. Peraturan ini juga dikecualikan bagi unit kerja instansi pemerintah yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat.

"Untuk rincian jamnya ditetapkan oleh PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) atau pimpinan instansi," jelasnya.

Dalam peraturan tersebut juga tertulis jumlah hari kerja dan/atau jam kerja dapat diubah apabila terdapat kebijakan Presiden terkait hari libur nasional, cuti bersama yang bersifat nasional, dan kebijakan yang disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan hari kerja yang tertuang dalam peraturan presiden ini tidak berlaku bagi prajurit TNI serta pegawai ASN di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan yang ditugaskan di lingkungan TNI. Kemudian juga tidak berlaku bagi anggota POLRI serta pegawai ASN di lingkungan POLRI, dan pegawai ASN pada perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.

Sedangkan hari kerja dan jam kerja bagi prajurit TNI, anggota POLRI, pegawai pada perwakilan RI di luar negeri, mengikuti hari kerja dan jam kerja yang berlaku pada tempat ditugaskan.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement