IDXChannel - Perusahaan jasa transportasi dan kurir berbasis aplikasi mengutarakan permohonan maaf, setelah bonus hari raya (BHR) yang diperoleh sejumlah pengemudi (driver) ojek online (ojol) dan kurir hanya senilai Rp50.000 saja.
Permintaan maaf tersebut disampaikan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel, usai mengumpulkan beberapa aplikator di gedung Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan, Kamis (10/4/2025).
Adapun, aplikator yang hadir di antaranya Gojek, Grab, Lalamove, Shopee, hingga JNE. “Prinsipnya, aplikator meminta maaf ke kita,” ujar Noel saat ditemui di lokasi.
Dia memastikan, aplikator bakal melakukan evaluasi aturan penerima BHR secara menyeluruh, terutama soal kriteria penerima.
“Mereka akan mengevaluasi kekurangan mereka yang kemarin, karena memang kita harus belajar. Karena itu (BHR) adalah aturan yang baru, kemudian waktu yang mepet," katanya.