sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Bos-Bos BUMN Dilarang Terima Gaji Dobel, Begini Reaksi Ahok

Economics editor Suparjo Ramalan
27/03/2023 19:52 WIB
Direksi dan Komisaris yang rangkap jabatan di anak usaha BUMN dilarang menerima gaji dobel (remunerasi). 
Bos-Bos BUMN Dilarang Terima Gaji Dobel, Begini Reaksi Ahok. (Foto MNC Media).
Bos-Bos BUMN Dilarang Terima Gaji Dobel, Begini Reaksi Ahok. (Foto MNC Media).

Tedi mengatakan, Kementerian BUMN memperbolehkan Direksi dan Komisaris rangkap jabatan di struktur anak usaha perseroan, namun upah yang diterima hanya berasal dari perusahaan di atasnya. 

"Jabatan rangkap di Komisaris bawah ini nantinya tidak mendapatkan tambahan remunerasi, tapi remunerasi hanya sebagai Direksi di atas (BUMN)," imbuh Tedi.

(FAY)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement