sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Bos-Bos BUMN Dilarang Terima Gaji Dobel, Begini Reaksi Ahok

Economics editor Suparjo Ramalan
27/03/2023 19:52 WIB
Direksi dan Komisaris yang rangkap jabatan di anak usaha BUMN dilarang menerima gaji dobel (remunerasi). 
Bos-Bos BUMN Dilarang Terima Gaji Dobel, Begini Reaksi Ahok. (Foto MNC Media).
Bos-Bos BUMN Dilarang Terima Gaji Dobel, Begini Reaksi Ahok. (Foto MNC Media).

Ahok pun mengapresiasi langkah Menteri BUMN, Erick Thohir yang merumuskan kebijakan larangan petinggi perusahaan pelat merah yang rangkap jabatan menerima remunerasi.

Dia memandang langkah Erick sebagai terobosan besar di internal BUMN. 

"Jadi intinya ini terobosan sangat baik dan Pertamina adalah mungkin BUMN yang pertama lakukan ini," ucap dia.

Larangan petinggi BUMN menerima gaji dobel dituangkan dalam Peraturan Menteri (Permen) BUMN yang mengatur single income. Permen ini merupakan hasil penyederhanaan dari 45 aturan sebelumnya. 

Larangan Direksi dan Komisaris bergaji ganda ini disampaikan Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM), Teknologi dan Informasi Kementerian BUMN, Tedi Bharata saat sosialisasi tiga Permen alias Omnibus Law BUMN. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement