IDXChannel - PT Pertamina (Persero) merupakan BUMN pertama yang menerapkan kebijakan single income. Di mana, Direksi dan Komisaris yang rangkap jabatan di anak usaha BUMN dilarang menerima gaji dobel (remunerasi).
Pernyataan ini disampaikan Komisaris Utama Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Menurutnya, langkah BUMN minyak dan gas bumi (migas) itu sejalan dengan kebijakan Kementerian BUMN.
Ahok mengatakan, sejak 2020, Direksi Pertamina yang rangkap jabatan sebagai Komisaris di anak usahanya dilarang memperoleh remunerasi.
"Ketika Direktur merangkap Komisaris itu enggak boleh terima apapun, itu hanya bagian pekerjaan tambahan. Itu sudah dilakukan Pertamina sejak 2020," ungkap Ahok saat ditemui di Graha Pertamina, Senin (27/3/2023).