Buwas menjelaskan, pendanaan penugasan untuk menyerap beras cadangan pemerintah (CBP) ditanggung pemerintah. Karenanya, tidak ada kendala secara keuangan.
"Itukan nanti dibayar pemerintah, nah aturannya harus jelas kalau ada fleksibilitas, nah berapa fleksibilitasnya? Kita nyalurnya berapa, nanti selisihnya akan diganti oleh pemerintah gitu," tutur Buwas.
Adapun Bapanas telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) terkait fleksibilitas harga gabah atau beras dalam rangka penyelenggaraan cadangan beras pemerintah (CBP). Keputusan itu berlaku sejak 11 Maret 2023 sampai dengan terbitnya aturan HPP terbaru.
(DES)