IDXChannel - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah menetapkan kebijakan untuk mempertahankan tingkat bunga penjaminan LPS bagi Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan kondisi makro ekonomi, perbankan serta sinergi kebijakan antar otoritas keuangan.
Ketua LPS mengatakan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pertimbangan dalam penetapan kebijakan ini antara lain pertumbuhan dana pihak ketiga (DPK) yang positif dan likuiditas perbankan yang memadai.
“Kami berharap sinergi LPS, Pemerintah dan otoritas keuangan lainnya dapat mendukung upaya penurunan bunga kredit agar masyarakat dapat segera aktif berpartisipasi menggerakan roda perekonomian nasional,”ujar Purbaya dalam video virtual, di Jakarta Kamis (28/1/2021).
Menurut dia, tingkat bunga penjaminan dipertahankan tetap dengan pertimbangan bahwa perbankan belum sepenuhnya merespon kebijakan penurunan bunga pada periode sebelumnya, serta untuk memberikan waktu bagi perbankan untuk menyesuaikan terhadap penurunan tingkat bunga penjaminan.
Selain itu, dalam kondisi pandemi seperti saat ini, kebijakan tersebut merupakan bagian dari sinergi kebijakan antar otoritas yang sangat diperlukan dalam rangka pemulihan ekonomi nasional