IDXChannel - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) tengah melakukan revisi Peraturan BPH Migas Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) dan Jenis Bahan Khusus Penugasan (JBKP) pada Daerah yang Belum Terdapat Penyalur.
Hal itu dilakukan guna menghadirkan energi di tengah masyarakat dengan harga yang terjangkau. Tidak terkecuali bagi masyarakat yang tinggal di daerah Tertinggal, Terdepan, Terluar dan Terpencil (3T) serta wilayah yang belum terdapat penyalur Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi dan/atau Kompensasi.
"Pada saat suatu daerah tidak bisa dibangun penyalur atau tidak ada investor yang berminat, sub penyalur adalah salah satu alternatif solusi untuk memudahkan masyarakat mendapatkan JBT atau BBM subsidi dan JBKP atau BBM kompensasi," jelas Kepala BPH Migas Erika Retnowati pada Public Hearing Revisi Peraturan BPH Migas Nomor 6 Tahun 2015, dikutip Minggu (25/2/2024).
Diakui Erika, ketika melakukan beberapa kunjungan ke berbagai daerah ternyata masih banyak wilayah kepulauan yang belum memiliki penyalur. Sehingga menurutnya, masyarakat yang berada di kepulauan dan jauh dari penyalur itu tentunya sangat kesulitan mendapatkan BBM.
"Kadang-kadang mereka berinisiatif untuk bersama-sama mengambil BBM di satu tempat, kemudian dibawa dengan jerigen-jerigen. Namun, di tengah jalan, mereka terpaksa diberhentikan dan berurusan dengan aparat penegak hukum, karena memang kita belum mengaturnya. Dengan adanya revisi aturan ini, diharapkan masyarakat yang memang membutuhkan BBM subsidi dan kompensasi bisa menikmatinya dengan lebih mudah," paparnya.