sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

BPH Migas Minta Pemerintah Segera Terbitkan Aturan Pembatasan Beli Pertalite

Economics editor Rizky Fauzan
28/09/2022 10:48 WIB
Anggota Komite BPH Migas minta pemerintah segera terbitkan aturan pembatasan Pertalite.
BPH Migas Minta Pemerintah Segera Terbitkan Aturan Pembatasan Beli Pertalite (Dok.MNC)
BPH Migas Minta Pemerintah Segera Terbitkan Aturan Pembatasan Beli Pertalite (Dok.MNC)

IDXChannel - Anggota Komite BPH Migas Saleh Abdurrahman menegaskan kepada pemerintah untuk segera merevisi Peraturan Presiden (Nomor 191) tahun 2014 tentang Penyediaan Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) agar dapat mengamankan kuota BBM subsidi jenis pertalite.

Dia menilai bahwa konsumen dari kalangan menengah ke atas akan terus mengkonsumsi BBM subsidi selama belum ada peraturan dari pemerintah.

“Sayangnya subsidi kita sifatnya terbuka, sehingga semua orang bisa membeli BBM seharga itu meskipun dia mampu beli dari yang itu, cuma karena ada yang lebih murah ya pilih yang itu,” kata Saleh dalam forum daring ‘Pembatasan Penggunaan BBM Subsidi, Untuk Siapa?’, Selasa (27/9/2022).

Saleh mengungkapkan jumlah BBM bersubsidi terbatas, sehingga diperlukan regulasi yang mengatur supaya kuotanya tidak jebol. Ia menyarankan pemerintah untuk segera revisi Perpres Nomor 191/2014 sebelum BBM Pertalite habis.

“Kenapa itu perlu direvisi? Karena memang saat ini kita belum ada regulasi yang mengatur konsumen subsidi, konsumen pengguna pertalite. Kalau yang 191 ini sudah diatur untuk solar, kalau pertalite belum ada,” ungkapnya.

Saleh menyarankan pengaturan yang dapat dilakukan pemerintah, misalnya dari kapasitas cubicle cycle (cc) sebuah mobil. 

“Jadi harus diatur dulu nih siapa, misalnya lewat cc katakanlah yang 1400 cc, yang 1500 cc ke atas tidak boleh. Kenapa? Karena mestinya mereka mampu BBM bersubsidi,” terang Saleh.

Saleh juga menyarankan masyarakat untuk membantu pemerintah agar penggunaan BBM subsidi tepat sasaran. Hal itu bisa dilakukan dengan mulai memanfaatkan BBM non-subsidi bagi yang mampu dan menggunakan transportasi umum jika memungkinkan.

“Satu, mengajak masyarakat yang mampu menggunakan BBM non-subsidi. Kedua, meskipun menggunakan BBM subsidi, agar lebih hemat, gunakanlah BBM subsidi itu untuk hal-hal yang produktif. Sisanya, pakai transportasi umum saja,” tutur Saleh.

Sebagaiman diketahui, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menyebutkan revisi Perpres No 191 Tahun 2014 yang akan membatasi kriteria pembeli BBM Pertalite dan Solar akan terbit di September 2022 ini.

Dengan aturan tersebut, tidak semua masyarakat bisa mengkonsumsi kedua BBM bersubsidi yang baru saja harganya dinaikkan oleh pemerintah, yaitu Pertalite menjadi Rp10.000 per liter dan Solar menjadi Rp6.800 per liter. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement