IDXChannel — Direktur Keuangan BPJS Ketenagakerjaan Asep Rahmat Suwandha mengatakan Pihaknya telah mengimplementasikan penerapan hingga pengaplikasian Government, Risk, and Compliance (GRC) sesuai Instruksi Presiden RI Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Asep Rahmat menyampaikan hasil pengalaman dan penelitian yang sudah dilakukan sesuai perundang-undangan sesuai dengan Undang-undang.
“Jadi kami alhamdulillah kami sudah menerapkan dan tahapan yang mulai mengimplementasikan GRC di periode Menejemen baru sebagai asesmen dan komponen yang sangat penting khususnya dalam lingkung BPJS Ketenagakerjaan,” Kata Direktur Keuangan BPJS Ketenagakerjaan Asep Rahmat Suwandha dalam National Conference IGRC 2022 Serie Ill yang digelar secara Virtual, Rabu (16/3/2022).
Menurutnya, sejumlah regulasi mulai dari dasar Hukum BPJS Ketenagakerjaan yaitu Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasiona hingga UU No 24 Tahun 2011 tentang BPJS. (PT Jamsostek menjadi Badan Hukum Publik.
BPJS telah menyelenggarakan program jaminan sosial tenaga kerja JKK, JKM, JHT (penambahan Jaminan Pensiun mulai 1 Juli 2015.