sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

BPJSTK Bisa Buat Beli Rumah dan Takeover KPR, Benarkah?

Economics editor Ratih Ika Wijayanti
21/03/2022 14:13 WIB
Pekerja harus tahu bahwa BPJSTK bisa buat beli rumah dan takeover KPR sebagai salah satu bagian dari  Manfaat Layanan Tambahan (MLT)bagi pekerja.
BPJSTK Bisa Buat Beli Rumah dan Takeover KPR, Benarkah? (Foto: MNC Media)
BPJSTK Bisa Buat Beli Rumah dan Takeover KPR, Benarkah? (Foto: MNC Media)

IDXChannel – Pekerja harus tahu bahwa BPJSTK bisa buat beli rumah dan takeover KPR. Program ini menjadi salah satu bagian dari  Manfaat Layanan Tambahan (MLT) yang akan didapatkan oleh pekerja. 

Hal ini sesuai dengan apa yang tertuang dalam Peraturan Kementerian Tenaga Kerja (Permenaker) No. 35 Tahun 2016 dan mendapat penyempurnaan melalui Permenaker No. 17 Tahun 2021. Penyempurnaan ini dilakukan untuk memudahkan para pekerja dan buruh untuk memiliki rumah dan membantu pemerintah menyediakan rumah bagi masyarakat. 

Bagaimana BPJSTK bisa buat beli rumah dan takeover KPR? Berikut penjelasan lengkap dari IDXChannel. 

Manfaat Layanan Tambahan: BPJSTK Bisa Buat Beli Rumah dan Takeover  KPR

Meski sempat menjadi kontroversi mengenai perubahan tata cara pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) yang diatur melalui Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, rupanya Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJSTK) dan dana kelolaannya ini memiliki sisi lain dalam pemanfaatannya. Terbitnya Peraturan Kementerian Ketenagakerjaan Nomor 17 Tahun 2021 sekaligus memuat beberapa perubahan dalam peraturan sebelumnya. Meski tidak mendapat perhatian besar, namun perubahan ini justru memberikan fasilitas yang bermanfaat bagi para pekerja, salah satunya adalah dalam hal memiliki hunian.

Marine Novita, Country Manager Rumah.com, memberikan penjelasan bahwa BPJSTK sudah lama memberikan fasilitas layanan Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Namun, layanan ini masih belum banyak dimanfaatkan oleh peserta BPJSTK. 

"Untuk itu, bagi para pekerja yang sudah menjadi peserta BPJSTK dan ingin memiliki rumah namun masih terkendala biaya, dapat memanfaatkan KPR dari BPJSTK ini dengan maksimal," ujar Marine dalam keterangan resminya, Jumat (18/2/22). 

Skema baru dari layanan BPJSTK ini memungkinkan peserta untuk melakukan takeover melalui bank yang bekerja sama dengan BPJSTK. Sebelumnya salah satu syarat umum untuk mengajukan KPR-MLT hanya berlaku untuk pengajuan rumah pertama. Namun, dengan program baru ini, manfaat MLT BPJSTK bisa dirasakan peserta dengan cakupan yang lebih luas.

Menurut Marine, beberapa faktor yang menyebabkan sebagian orang ragu untuk mencicil rumah antara lain harga rumah yang tinggi, sulit menabung untuk uang muka (down payment), dan tingginya bunga bank yang membuat cicilan membesar. Dengan manfaat tambahan BPJSTK ini, pekerja pun akan sangat terbantu.

Syarat Beli Rumah dan Takeover KPR dengan BPJSTK

Agar BPJSTK bisa buat beli rumah dan takeover KPR, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh peserta. Beberapa persyaratan ini antara lain sebagai berikut.

  • Merupakan peserta BPJSTK.
  • Terdaftar aktif sebagai peserta program JHT selama 1 tahun.
  • Perusahaan tempat bekerja tertib administrasi dan iuran.
  • Perusahaan tidak berstatus Perusahaan Daftar Sebagian (PDS) upah maupun tenaga kerja.
  • Belum memiliki rumah sendiri dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai.
  • Aktif membayar iuran.
  • Semua persyaratan disetujui oleh BPJSTK.
  • Lolos verifikasi kredit dari bank penyalur yang bekerja sama.

Setelah memenuhi semua persyaratan, peserta dapat melakukan pengajuan kredit dengan cara sebagai berikut.

  • Mengajukan kredit di kantor cabang bank yang bekerja sama.
  • Membawa semua persyaratan administrasi KPR seperti KPR pada umumnya.
  • Pekerja atau buruh akan diberi 2 pilihan yaitu Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP) atau Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
  • Pekerja atau buruh yang mengikuti program MLT akan mendapatkan Bunga maksimal 8,5%.
  • Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP) maksimal sebesar Rp150 juta.
  • Jika mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR), maka maksimal KPR sebesar Rp500 juta.
  • Dana pinjaman bisa dicicil selama maksimal 15 tahun.

BPJSTK Menerapkan Peraturan Holding Period

Untuk menghindari para spekulan, BPJSTK menerapkan peraturan holding period yang mengatur minimal masa huni. Selama masa holding period ini pekerja tidak bisa menjual rumah tersebut kepada pihak ketiga. Pekerja hanya boleh menjual rumah ke BPJSTK agar bisa disalurkan lagi ke peserta lain yang membutuhkan. 

Menurut Marine, program ini tentu sangat membantu peserta karena bunga cicilan bisa lebih rendah dibanding produk KPR perbankan biasa. Pada dasarnya, program ini ditujukan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Namun, pekerja yang bergaji lumayan pun dapat menikmati manfaat dari program ini. Meski demikian, alokasi dan jumlah bantuan tentu akan disesuaikan dengan besaran gajinya. 

Itulah manfaat tambahan lain BPJSTK bisa buat beli rumah dan takeover KPR yang berhasil dirangkum IDXChannel dari berbagai sumber. Terlepas dari kontroversi persyaratan pencairan JHT, manfaat tambahan ini tentu bisa memberikan keringanan bagi pekerja dalam memiliki hunian. Semoga bermanfaat!

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement