Syarat Beli Rumah dan Takeover KPR dengan BPJSTK
Agar BPJSTK bisa buat beli rumah dan takeover KPR, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh peserta. Beberapa persyaratan ini antara lain sebagai berikut.
- Merupakan peserta BPJSTK.
- Terdaftar aktif sebagai peserta program JHT selama 1 tahun.
- Perusahaan tempat bekerja tertib administrasi dan iuran.
- Perusahaan tidak berstatus Perusahaan Daftar Sebagian (PDS) upah maupun tenaga kerja.
- Belum memiliki rumah sendiri dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai.
- Aktif membayar iuran.
- Semua persyaratan disetujui oleh BPJSTK.
- Lolos verifikasi kredit dari bank penyalur yang bekerja sama.
Setelah memenuhi semua persyaratan, peserta dapat melakukan pengajuan kredit dengan cara sebagai berikut.
- Mengajukan kredit di kantor cabang bank yang bekerja sama.
- Membawa semua persyaratan administrasi KPR seperti KPR pada umumnya.
- Pekerja atau buruh akan diberi 2 pilihan yaitu Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP) atau Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
- Pekerja atau buruh yang mengikuti program MLT akan mendapatkan Bunga maksimal 8,5%.
- Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP) maksimal sebesar Rp150 juta.
- Jika mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR), maka maksimal KPR sebesar Rp500 juta.
- Dana pinjaman bisa dicicil selama maksimal 15 tahun.
BPJSTK Menerapkan Peraturan Holding Period
Untuk menghindari para spekulan, BPJSTK menerapkan peraturan holding period yang mengatur minimal masa huni. Selama masa holding period ini pekerja tidak bisa menjual rumah tersebut kepada pihak ketiga. Pekerja hanya boleh menjual rumah ke BPJSTK agar bisa disalurkan lagi ke peserta lain yang membutuhkan.
Menurut Marine, program ini tentu sangat membantu peserta karena bunga cicilan bisa lebih rendah dibanding produk KPR perbankan biasa. Pada dasarnya, program ini ditujukan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Namun, pekerja yang bergaji lumayan pun dapat menikmati manfaat dari program ini. Meski demikian, alokasi dan jumlah bantuan tentu akan disesuaikan dengan besaran gajinya.
Itulah manfaat tambahan lain BPJSTK bisa buat beli rumah dan takeover KPR yang berhasil dirangkum IDXChannel dari berbagai sumber. Terlepas dari kontroversi persyaratan pencairan JHT, manfaat tambahan ini tentu bisa memberikan keringanan bagi pekerja dalam memiliki hunian. Semoga bermanfaat!