sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

BPK Minta Sisa Dana Talangan ke Garuda Indonesia Rp7,5 T Dikembalikan ke Negara

Economics editor Ikhsan Permana SP/MPI
14/06/2022 22:35 WIB
BPK meminta sisa dana talangan Mandatory Convertible Bond (MCB) sebesar Rp 7,5 triliun PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk dikembalikan ke kas negara.
BPK Minta Sisa Dana Talangan ke Garuda Indonesia Rp7,5 T Dikembalikan ke Negara (FOTO: MNC Media)
BPK Minta Sisa Dana Talangan ke Garuda Indonesia Rp7,5 T Dikembalikan ke Negara (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2021 meminta sisa dana talangan yang dikonversi menjadi Obligasi Wajib Konversi (OWK) atau Mandatory Convertible Bond (MCB) sebesar Rp 7,5 triliun PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk dikembalikan ke kas negara.

"Sisa dana Investasi Pemerintah dalam rangka Program Pemulihan Ekonomi Nasional (IPPEN) Tahun 2020 dan 2021 kepada PT Garuda Indonesia sebesar Rp 7,5 triliun tidak dapat disalurkan," kata Ketua BPK, Isma Yatun saat rapat paripurna yang disiarkan secara online, Selasa (14/6/2022).

Selain dana talangan kepada Garuda Indonesia, Isma menyampaikan BPK juga mengungkapkan temuan bahwa dana talangan untuk PT Krakatau Steel Tbk (Persero) atau KRAS juga kemungkinan tidak bisa cair senilai Rp 800 miliar.

"Dan kepada PT Krakatau Steel sebesar Rp 800 miliar berpotensi tidak dapat tersalurkan," tambahnya.

Isma menambahkan, BPK memberikan rekomendasi kepada pemerintah agar sisa dana Rp 7,5 triliun milik Garuda Indonesia agar dikembalikan kepada kas negara.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement