IDXChannel - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan kelebihan pembayaran pengadaan masker yang ditemukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rp5,85 miliar, sudah sesuai dengan aturan karena dalam kondisi darurat.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Widyastuti, menegaskan, pengadaan masker N95 telah sesuai regulasi dalam kondisi darurat dan telah menindaklanjuti rekomendasi BPK.
"Sesuai arahan LKPP bahwa dalam kondisi darurat, PPK segera menerbitkan surat pesanan barang dan meminta penyedia membuat surat pernyataan kewajaran harga dan bersedia mengembalikan apabila hasil audit ditemukan adanya kemahalan harga. Proses pengadaan pun telah sesuai Peraturan Lembaga LKPP Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Dalam Penanganan Keadaan Darurat," terangnya, seperti dikutip Minggu (8/8/2021).
"Dalam temuan tersebut, BPK mempertanyakan aspek administratif lantaran ditemukan perbedaan harga saat pengadaan. Tapi, tidak ada kerugian keuangan daerah," tegasnya.
Lebih lanjut, Widyastuti memaparkan, memang terdapat perbedaan harga atas pengadaan masker dalam periode pembelian dengan merk yang berbeda pula, yaitu bulan Agustus, September, Oktober menggunakan merk Respokare, sedangkan bulan November menggunakan merk Makrite. Pertimbangan pemilihan juga memperhatikan jenis alat kesehatan yang sudah sesuai spesifikasi dan direkomendasikan oleh Kemenkes RI, serta persetujuan dari CDC dan FDA.