"Saya belum terima dokumennya, nanti kita diskusikan dengan BPKP. Karena ini kan suatu hal yang harus kita pertimbangkan baik-baik. Kita memahami kebutuhan untuk percepatan impor karena ini memang ada kebutuhan dari sisi kapasitas," ungkap Tiko kepada wartawan, Jakarta, Rabu (5/4/2023).
Laporan tim auditor internal negara berisikan rekomendasi kepada para pemangku kepentingan untuk mempertimbangkan sejumlah hal sebelum memutuskan impor 10 rangkaian KRL.
BPKP sendiri menilai impor kereta bekas tidak dapat dilakukan lantaran tidak memenuhi kriteria.
Tiko menilai isi rekomendasi BPKP tidak lantas membatalkan rencana impor 10 rangkaian moda transportasi kereta api itu. Sebab, harus ada pertimbangan kapasitas angkutan penumpang.