Selain yang sudah dimintakan reviunya kepada BPKP, kata dia, masih terdapat tunggakan tagihan penggantian biaya perawatan pasien Covid-19 tahun 2020 yang sampai dengan saat ini belum disampaikan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) kepada BPKP.
Hal tersebut lantaran masih berproses di Kementerian Kesehatan baik di Tim Penyelesaian Klaim Dispute (TPKD) Kemenkes maupun proses rekonsiliasi dan verifikasi dengan masing-masing rumah sakit.
“Sampai saat ini tunggakan tagihan tahun 2020 yang masih diverifikasi TPKD Kemenkes adalah Rp3,14 triliun dispute klaim per 31 Des 2020 dan TPKD provinsi sekitar Rp6,93 triliun. Di samping itu masih ada Rp5,39 triliun yang sudah Berita Acara Hasil Verifikasi (BAHV) BPJS upload sampai dengan Mei 2021 yang masih harus direkonsiliasi dan verifikasi kepada masing-masing rumah sakitnya oleh Kemenkes,” terangnya.
Oleh karena itu, BPKP meminta kepada Kemenkes untuk segera menyelesaikan proses rekonsiliasi dan verifikasi serta penyelesaian dispute yang sedang dilakukan atas tunggakan tagihan layanan rumah sakit tahun 2020, pasalnya hal tersebut akan menjadi acuan BPKP dalam melakukan reviu, ketika nantinya diajukan permintaan reviunya.
“Selama permintaan reviu dari Kemenkes telah lengkap dokumen formalnya, proses reviu BPKP dapat kami selesaikan dengan cepat, rata-rata selesai dalam jangka waktu 1 minggu setelah permintaan reviu diajukan,” tegasnya.