IDXChannel – Direktur Pengawasan Bidang Sosial dan Penanganan Bencana (BPKP), Michael Rolandi C. Brata menyebut permohonan review tunggakan tagihan tahun 2020 yang diajukan Kementerian Kesehatan sebesar Rp3,897 triliun dalam 4 tahap. Hal itu termasuk kelebihan pembayaran untuk diperhitungkan dalam klaim berikutnya sebesar Rp113 miliar.
“Hasil reviu BPKP menyimpulkan bahwa tunggakan tagihan yang memenuhi syarat formal untuk dibayarkan adalah sebesar Rp2,56 triliun untuk 909 rumah sakit, termasuk koreksi lebih bayar senilai Rp760 miliar pada 258 rumah sakit,” ucapnya yang dikutip MNC Portal Indonesia, Senin (28/6/2021).
Michael merinci, dari total 1.385 rumah sakit yang direviu tagihannya, masih terdapat 160 rumah sakit yang belum melengkapi persyaratan administrasi dengan nilai tagihan sebesar Rp695 miliar.
“Total potensi penghematan yang berhasil BPKP temukan sebesar Rp1,665 triliun, atau 42 persen dari total permohonan reviu tunggakan dari Kementerian Kesehatan senilai Rp3,897 triliun,” ujar dia.
Michael menekankan, tidak semua tagihan rumah sakit harus direviu oleh BPKP, melainkan hanya tunggakan tagihan tahun 2020 dan nilainya di atas Rp2 miliar.