sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

BPOM: Ivermectin Harus Pakai Resep Dokter!

Economics editor Rina Anggraeni
28/06/2021 14:18 WIB
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) meminta masyarakat tidak sembarangan mengkonsumsi ivermectin. Obat tersebut harus sesuai dengan resep dokter.
BPOM: Ivermectin Harus Pakai Resep Dokter! (FOTO: MNC Media)
BPOM: Ivermectin Harus Pakai Resep Dokter! (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) meminta masyarakat tidak sembarangan mengkonsumsi ivermectin. Obat tersebut harus sesuai dengan resep dokter.

Ketua BPOM Penny Lukito mengatakan  bahwa obat anti parasit Ivermectin merupakan obat keras dan harus pakai resep dokter. 

"Kami mengimbau masyarakat tidak membeli Ivermectin secara bebas tanpa resep dokter, termasuk melalui platform online secara ilegal," ujar Penny Lukito, dalam video virtual Senin (28/6/2021).

Nantinya,  obat tersebut akan diujikan kepada pasien Covid-19 secara acak. Dan akan diteliti pengembangannya selama 28 hari. Jika sudah memiliki uji yang pasti, obat ini di harapkan mampu meringankan permasalah Covid-19 di Indonesia. Terutama untuk menjangkau masyarakat berbagai lapisan ekonomi. 

"Uji klinis sebagai obat Covid-19 segera dilakukan. Kami akan mengambil data-data dari negara lain untuk uji klinik. BPOM masih mengumpulkan data uji klinis tersebut,” bebernya. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement