Implementasi KBLI 2025 secara nasional dijadwalkan paling lambat 18 Juni 2026. Selama masa transisi, KBLI 2020 dan KBLI 2025 akan digunakan secara paralel hingga seluruh proses penyesuaian selesai.
Amalia menegaskan perizinan lama yang terbit sebelum implementasi KBLI 2025 tetap berlaku. Pelaku usaha tidak perlu khawatir bahwa izin yang lama menjadi tidak sah.
”Beberapa hal yang perlu diperhatikan adalah bahwa perizinan lama yang terbit sebelum implementasi KBLI 2025 masih tetap berlaku. Pelaku usaha wajib menyesuaikan KBLI 2025 melalui OSS (Online Single Submission)/AHU(Administrasi Hukum Umum) jika ada perubahan substansi, yaitu perubahan maksud dan tujuan serta ruang lingkup kegiatan usaha,” kata dia.
Dia menambahkan bahwa Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI dan SEB mengenai implementasi penyesuaian KBLI 2025 hadir untuk memberikan kepastian hukum dan kelancaran berusaha bagi pelaku usaha dan pemangku kepentingan.
“Semua proses terintegrasi melalui sistem OSS, sehingga lebih efisien dan akuntabel,” ujarnya.
(NIA DEVIYANA)