IDXChannel - Pemerintah masih memberikan bantuan langsung tunai (BLT) bagi para pengusaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Program ini merupakan kelanjutan dari upaya mengurangi beban pengusaha kecil akibat terdampak pandemi Covid-19.
Bantuan yang diberikan pemerintah senilai Rp1,2 juta per pengusaha berbentuk hibah dan tidak perlu dikembalikan lagi. Beberapa bank pelat mera yang tergabung dalam Himbara ditunjuk untuk mencairkan dana ini, salah satunya PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
Nah, jika anda merasa sebagai salah satu penerima bantuan tersebut, dapat mengecek melalui laman https://eform.bri.co.id/bpum. Cukup memasukkan nomor e-KTP alias NIK, mengisi kode verifikasi, dan melanjutkan proses inquiry.
Akan tetapi, jika anda bukan penerima bantuan dari pemerintah, maka akan muncul notifikasi "Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM".
Bila terdaftar sebagai penerima dalam laman itu, anda bisa mendatangi kantor BRI untuk mencairkan bantuan senilai Rp 1,2 juta. Bantuan juga bisa langsung ditransfer ke rekening penerima.