Berikut syarat untuk mencairkan bantuan tersebut:
- Membawa buku tabungan;
- Membawa Kartu ATM;
- Membawa KTP; dan,
- Membawa Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh aparat Desa.
Sementara itu, berikut syarat penerima bantuan UMKM program BPUM :
- Warga Negara Indonesia;
- Memiliki KTP Elektronik;
- Memiliki Usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan;
- Bukan Aparatur Sipil Negara, Anggota TNI/Polri, pegawai BUMN, atau BUMD;
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR; dan,
- Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
(TYO)