sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Buat Anda Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta, Yuk Cek eform.bri.co.id/bpum

Economics editor Yulistyo Pratomo
27/05/2021 07:57 WIB
Pemerintah masih memberikan bantuan langsung tunai (BLT) bagi para pengusaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).
Buat Anda Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta, Yuk Cek eform.bri.co.id/bpum. (Foto: MNC Media)
Buat Anda Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta, Yuk Cek eform.bri.co.id/bpum. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah masih memberikan bantuan langsung tunai (BLT) bagi para pengusaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Program ini merupakan kelanjutan dari upaya mengurangi beban pengusaha kecil akibat terdampak pandemi Covid-19.

Bantuan yang diberikan pemerintah senilai Rp1,2 juta per pengusaha berbentuk hibah dan tidak perlu dikembalikan lagi. Beberapa bank pelat mera yang tergabung dalam Himbara ditunjuk untuk mencairkan dana ini, salah satunya PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.

Nah, jika anda merasa sebagai salah satu penerima bantuan tersebut, dapat mengecek melalui laman https://eform.bri.co.id/bpum. Cukup memasukkan nomor e-KTP alias NIK, mengisi kode verifikasi, dan melanjutkan proses inquiry.

Akan tetapi, jika anda bukan penerima bantuan dari pemerintah, maka akan muncul notifikasi "Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM".

Bila terdaftar sebagai penerima dalam laman itu, anda bisa mendatangi kantor BRI untuk mencairkan bantuan senilai Rp 1,2 juta. Bantuan juga bisa langsung ditransfer ke rekening penerima.

Berikut syarat untuk mencairkan bantuan tersebut:

- Membawa buku tabungan;
- Membawa Kartu ATM;
- Membawa KTP; dan,
- Membawa Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh aparat Desa.

Sementara itu, berikut syarat penerima bantuan UMKM program BPUM :

- Warga Negara Indonesia;
- Memiliki KTP Elektronik;
- Memiliki Usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan;
- Bukan Aparatur Sipil Negara, Anggota TNI/Polri, pegawai BUMN, atau BUMD;
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR; dan,
- Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

(TYO)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement