"Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara," katanya.
Diketahui, Polda Jabar membongkar praktik pembuatan Kartu Prakerja fiktif yang telah berlangsung sejak 2019. Para pelaku meraup untung hingga Rp18 miliar dari praktik jahatnya itu.
Terbongkarnya praktik sindikat pembuat Kartu Prakerja fiktif ini tak lepas dari banyaknya kabar terkait kebocoran data kependudukan yang disalahgunakan, bahkan diperjualbelikan secara bebas.
Berdasarkan hal itu, penyidik kemudian melakukan penelusuran dan patroli siber. Dalam proses penyelidikan, tim akhirnya mendapati sindikat jual beli data.
Dalam kasus yang dibongkar oleh Subdit 1 Indag Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar yang dipimpin Kasubdit, Kompol Andry Agustiano ini, sebanyak empat pelaku, yakni AP, AE, RW dan WG berhasil diamankan di salah satu kamar hotel di Kota Bandung. (TYO)