Sambodo mengungkapkan, CFN tersebut berlaku diberlakukan di kawasan Sudirman, Thamrin, Kemang, dan SCBD sejak pukul 00.00 hingga 04.00 WIB. Hal itu dilakukan untuk menghindari adanya komunitas kendaraan bermotor yang mencoba melakukan kerumunan.
"Artinya kita hanya melakukan penyekatan terhadap komunitas-komunitas motor, orang-orang berkerumun yang melintas kawasan tersebut kemudian juga kita perbolehkan untuk penghuni dan sebagainya," ucapnya.
"Tapi setelah jam 12 malam kita akan coba akan kita laksanakan penutupan secara total kecuali penghuni dan darurat dan juga tempat-tempat keramaian akan kita operasi satu per satu," ujarnya.
Meski begitu pihaknya memberikan pengecualian bagi penghuni dikawasan yang diberlakukan CFN dan juga kendaraan darurat seperti ambulans. Dalam pelaksanaan CFN akan melakukan pembubaran jika ditemukam kerumunan.
"Kalau untuk yang berkerumun di tempat umum kita akan bubarkan. Kalau sanksi di tempat kafe, restoran tentunya nanti akan kita koordinasi dengan Satpol PP," pungkasnya. (RAMA)