Baik pengusaha dan pekerja belakangan ramai menolak program Tapera karena dinilai memberatkan. Pekerja akan dibebankan potongan 2,5% dari gajinya, sedangkan pengusaha juga dibebankan potongan 0,5% untuk setiap pegawai yang ikut dalam program tersebut.
"UU -nya menyampaikan wajib tapi yang punya rumah dia boleh ambil tabungannya itu, terkait sosialisasi itu yang mungkin kami juga lemah dan belum begitu kuat," pungkas Basuki.
(NIA)