"Mudah-mudahan pekan ini ada case (kasus) yang bisa kami ungkap. Satgas telah memiliki data (importir) mengenai barang ilegal yang masif dan dikeluhkan," kata Bara.
Bara mengakui, Satgas diberi waktu untuk bekerja selama 6 bulan ke depan untuk memastikan pelaku usaha di dalam negeri terlindungi dari bahaya impor produk ilegal.
Dia juga memastikan penindakan terhadap barang impor ilegal ini hanya berlaku untuk para importir dan bukan menyasar pada penjual di pasar atau di mall.
"Jangka waktu Satgas 6 bulan atau sampai Desember 2024, jadi mereka harus bergerak cepat untuk mengidentifikasi dan menindak kenapa di pasar begitu mudah beredar barang ilegal impor," kata Bara.
(Fiki Ariyanti)