"Kita harus garisbawahi jika UMKM kena hit dan kemudian mati, maka tidak mudah untuk bangkit lagi karena tidak cukup modal dan kekuatan," ujar Fiki.
Sulitnya Perizinan Bagi UMKM RI
Selain persoalan impor ilegal, UMKM nasional juga dihadapkan pada persoalan mahalnya biaya dan proses dalam mengurus perizinan. Sebagai contoh ketika satu UMKM membuat brand atau merek, diwajibkan untuk mengurus Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) dengan biaya yang cukup mahal. UMKM juga dibebani untuk membuat badan hukum usaha dan dibebani pajak.
"Ini semua kalau diadu dengan produk impor yang murah karena ilegal, maka ini menjadi tidak bisa bersaing. Jadi yang kita inginkan adalah equal playing field," tutur Fiki.
Sementara itu, Staf Khusus Menteri Perdagangan, Bara Hasibuan menegaskan, pemerintah telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Impor Ilegal pada 18 Juli 2024. Tugas dari Satgas ini akan melakukan penindakan terhadap importir nakal yang sengaja memanipulasi dan menyalahgunakan izin impornya.
Satgas ini dibentuk dari 11 wakil dari Kementerian dan Lembaga yang memiliki keterkaitan dengan impor. Saat ini, Tim Satgas masih melakukan pemetaan terhadap rencana aksi yang akan segera dijalankan untuk mencegah semakin banyaknya impor ilegal masuk ke NKRI.