IDXChannel - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) resmi memblokir aplikasi Temu, pada Rabu (9/10/2024). Namun, platform e-commerce asal China itu masih bisa diunduh di Play Store dan App Store.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi mengatakan sudah mengajukan pemblokiran pada dua platform tersebut. Namun, untuk menghilangkannya dari Play Store dan App Store membutuhkan waktu.
"Kalau aplikasi Temu, per kemarin sudah kami nyatakan terlarang di Indonesia. Karena apa? Karena aplikasi Temu itu model bisnisnya adalah dari pabrikan langsung ke konsumen," kata Budi Arie di Kantor Kominfo, Jakarta Pusat, Kamis (10/10/2024).
Menurutnya, pabrik yang akan memasok barang berada di luar negeri, sementara konsumennya orang Indonesia. Hal itu, lanjutnya, bisa mengancam UMKM dalam negeri.
“Nanti UMKM kita akan tergilas. Kita harus melindungi UMKM kita karena itu ada usaha menengah kecil dan juga ada jutaan tenaga kerja yang harus kita perhatikan," tuturnya.