IDXChannel - PT Pupuk Indonesia (Persero) mengubah mekanisme penyaluran pupuk bersubsidi di tingkat daerah. Sebelumnya alokasi pupuk dilakukan sebulan sekali, saat ini penyaluran akan disesuaikan dengan kondisi di lapangan alias fleksibilitas.
Direktur Utama Pupuk Indonesia, Rahmad Pribadi mengatakan, alokasi pupuk bersubsidi sebelumnya dibagi oleh pemerintah daerah per bulannya, perkaranya ketika sudah melewati batas waktu, distributor tidak lagi menyalurkan pupuk ke petani.
Mekanisme itu kemudian diubah dan digantikan dengan pendekatan yang lebih fleksibel. Perubahan ini sudah disepakati dalam rapat koordinasi terbatas (rakortas) yang dilakukan oleh otoritas terkait.
“Nah ke depan ini tidak lagi dibagi per bulan, sehingga penyaluran itu bisa fleksibel, menyesuaikan kondisi di lapangan,” ujar Rahmad saat rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi VI DPR RI, Selasa (2/4/2024).
Perubahan juga terjadi untuk data petani penerima pupuk subsidi yang dimuat dalam sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK). Rahmad menyebut, pembaharuan e-RDKK akan dilakukan per 4 bulan sekali, sebelumnya update hanya dilakukan setahun sekali.