Menurutnya, mekanisme pembaharuan e-RDKK 1 tahun sekali membuat beberapa petani tidak bisa menebus pupuk bersubsidi jika mereka berpindah ke lokasi lainnya. Sehingga, sistem ini diubah menjadi 4 bulan sekali.
“Kalau dulu setiap tahun kalo ada petani, penggarap yang pindah dari satu lokasi ke lokasi yang lain update-nya itu baru bisa tahun depan. Tahun yang kelewat sehingga tidak bisa menebus pupuk,” paparnya.
“Sekarang sudah bisa menyalurkan dengan cukup menggunakan KTP,” lanjut dia.
Rahmad menjelaskan, pupuk punya peran penting dalam produktivitas pertanian. Nitrogen misalnya, berkontribusi 56 persen terhadap produktivitas pertanian, kalium sekitar 15 persen, dan untuk fosfat itu 20 persen.
“Sehingga dampaknya itu cukup besar, harapannya dengan volume pupuk yang naik ini, maka produktivitas pertanian juga bisa meningkat,” tutur dia.
(NIY)