Dengan kepastian perolehan alokasi gas ini, diharapkan PT. PJU bisa tetap memberikan kontribusi dividen (PAD) secara konsisten dan bertumbuh kepada Pemprov Jatim selaku pemegang saham. "Sebagai catatan, tahun buku 2020, PT. PJU menyetorkan dividen kepada Pemprov Jatim sebesar Rp7 miliar dan telah dibayarkan pada Juli 2021," pungkas Parsudi.
(IND)