sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

BUMN Dapat PMN Rp106 Triliun, Stafsus Erick: Ini Penugasan, Bukan Tutup Utang

Economics editor Suparjo Ramalan
16/07/2021 20:33 WIB
Kementerian BUMN membantah tuduhan di mana Penyertaan Modal Negara (PMN) diberikan kepada perusahaan pelat merah untuk menutupi utang.
BUMN Dapat PMN Rp106 Triliun, Stafsus Erick: Ini Penugasan, Bukan Tutup Utang. (Foto: MNC Media)
BUMN Dapat PMN Rp106 Triliun, Stafsus Erick: Ini Penugasan, Bukan Tutup Utang. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Kementerian BUMN membantah tuduhan di mana Penyertaan Modal Negara (PMN) diberikan kepada perusahaan pelat merah untuk menutupi utang. Tercatat, total PMN yang diterima BUMN mencapai Rp106 triliun.

Jumlah tersebut terdiri dari PMN tambahan 2021 senilai Rp33,9 triliun dan PMN Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp72,449 triliun. Nilai dana segar tersebut pun sudah disetujui Komisi VI DPR RI.

Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga, menyebut, hampir semua dana yang digelontorkan negara dialokasikan ke program penugasan pemerintah.

"Jadi hampir semua uang ini penugasan. Jadi enggak ada penugasan menutupi utang, penugasan itu bangun jalan tol, buat bangin ini dan itu enggak ada penutupan utang," ujar Arya dalam diskusi virtual, Jumat (16/7/2021).

Arya mencatat, Peraturan Menteri BUMN (Permen) ihwal PMN yang diterbitkan mengatur perihal pelaksanaan penugasan pemerintah. Tercatat, Menteri BUMN Erick Thohir, sudah menerbitkan Permen PMN yang dikeluarkan sejak 1 Maret 2021.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement