sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

BUMN Dapat PMN Rp106 Triliun, Stafsus Erick: Ini Penugasan, Bukan Tutup Utang

Economics editor Suparjo Ramalan
16/07/2021 20:33 WIB
Kementerian BUMN membantah tuduhan di mana Penyertaan Modal Negara (PMN) diberikan kepada perusahaan pelat merah untuk menutupi utang.
BUMN Dapat PMN Rp106 Triliun, Stafsus Erick: Ini Penugasan, Bukan Tutup Utang. (Foto: MNC Media)
BUMN Dapat PMN Rp106 Triliun, Stafsus Erick: Ini Penugasan, Bukan Tutup Utang. (Foto: MNC Media)

Beleid tersebut, mengatur sejumlah konsiderans atau pokok-pokok pikiran perihal pengusulan tambahan PMN, pelaporan penggunaan tambahan, pemantauan penggunaan tambahan, hingga perubahan penggunaan tambahan PMN.

Untuk mengusulkan tambahan PMN, dana yang digunakan perseroan negara harus melaksanakan penugasan pemerintah, restrukturisasi atau penyelamatan BUMN, dan pengembangan bisnis perseroan.

Penugasan pemerintah yang dimaksud adalah penugasan dari Presiden kepada BUMN. Langkah ini dilakukan melalui skema koordinasi antara Menteri terkait (teknis) dengan Menteri BUMN. Menteri teknis mengajukan surat permohonan penugasan kepada Menteri Keuangan. Selanjutnya, Menteri Keuangan meneruskan kepada Presiden.

Aturan itu juga menegaskan bahwa direksi hanya bisa mengajukan penambahan PMN, jika tujuannya adalah melakukan restrukturisasi dan pengembangan usaha BUMN. Pengajuan itu didasari pada hasil kajian dewan direksi dan telah mendapat tanggapan secara tertulis dari dewan komisaris atau pengawas.

"Jadi bisa dikatakan semua permen kita adalah penugasan, kalau mau untung BNI, BRI, dan  BTN harus untung kasih dividen karena aksi korporasi. Ini sebagian besar untuk penugasan," ungkap Arya. (TYO)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement