IDXChannel - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menyebut kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen per 1 Januari 2025 bakal berdampak pada produk perusahaan pelat merah.
“Pasti (terdampak),” kata Erick di kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Rabu (18/12/2024).
Kenaikan PPN menjadi 12 persen akan berimbas pada sektor strategis, yakni barang konsumsi seperti beras premium, buah-buahan premium, daging premium, ikan mahal (salmon dan tuna premiun), udang dan crustacea premium; jasa pendidikan premium; jasa pelayanan medis premium, listrik pelanggan rumah tangga 3.500 VA-6.600 VA, hingga layanan digital.
Melihat barang tersebut, sebagian besar juga disediakan oleh BUMN. Misalnya, Bulog juga menjual beras premium.
Kemudian, jasa pelayanan medis premium turut disediakan oleh rumah sakit (RS) yang dimiliki oleh anak perusahaan PT Pertamina (Persero), yakni PT Pertamina Bina Medika IHC (Pertamedika IHC).
Adapun, listrik pelanggan rumah tangga 3.500 VA-6.600 VA tentunya merupakan produk dari PT PLN (Persero).
Lebih lanjut, Erick mengatakan kenaikan PPN menjadi 12 persen hanya ditujukan kepada masyarakat yang mampu. Pemerintah menyatakan kenaikan PPN menjadi 12 persen ditujukan kepada produk premium atau barang mewah.
“Kan Bapak Presiden sudah memutuskan untuk yang mampu dikenakan, untuk yang kurang mampu tidak dikenakan. Saya rasa sangat bijak, karena memang keseimbangan pemeratan ekonomi itu kan harus ada keberlanjutan,” tuturnya.
Dengan skema itu, Erick mempercayai masyarakat yang tak mampu akan terlindungi oleh biaya lebih yang dikeluarkan masyarakat mampu.
“Salah satunya ya bagaimana peran pajak itu ditingkatkan, sehingga pemerintah punya program yang baik untuk masyarakat secara menyeluruh. Untuk yang kurang mampu diproteksi, yang mampu ya bayar lebih, habis gimana?” beber dia.
(Febrina Ratna)