Adapun, listrik pelanggan rumah tangga 3.500 VA-6.600 VA tentunya merupakan produk dari PT PLN (Persero).
Lebih lanjut, Erick mengatakan kenaikan PPN menjadi 12 persen hanya ditujukan kepada masyarakat yang mampu. Pemerintah menyatakan kenaikan PPN menjadi 12 persen ditujukan kepada produk premium atau barang mewah.
“Kan Bapak Presiden sudah memutuskan untuk yang mampu dikenakan, untuk yang kurang mampu tidak dikenakan. Saya rasa sangat bijak, karena memang keseimbangan pemeratan ekonomi itu kan harus ada keberlanjutan,” tuturnya.
Dengan skema itu, Erick mempercayai masyarakat yang tak mampu akan terlindungi oleh biaya lebih yang dikeluarkan masyarakat mampu.
“Salah satunya ya bagaimana peran pajak itu ditingkatkan, sehingga pemerintah punya program yang baik untuk masyarakat secara menyeluruh. Untuk yang kurang mampu diproteksi, yang mampu ya bayar lebih, habis gimana?” beber dia.
(Febrina Ratna)