IDXChannel - Pemerintah secara resmi mengumumkan paket stimulus ekonomi menyusul kenaikan PPN 12 persen mulai 2025 mendatang. Menurut ekonom senior dan senior faculty Lembaga Pengembangan dan Perbankan Indonesia (LPPI), Ryan Kiryanto, sebenarnya tidak ada yang spesial dari kehadiran paket kebijakan tersebut.
Dalam program Market Review IDX Channel pada Selasa (17/12/2024), Ryan menjelaskan kenaikan PPN 12 persen memang sejalan dengan undang-undang mengenai perhimpunan perpajakan yang dirilis beberapa tahun terakhir. Ia menilai kehadiran paket stimulus itu sudah menjadi kewajiban bagi pemerintah.
"Kalau lihat dari sisi legalitasnya, memang lahirnya paket kebijakan ekonomi yang dirilis kemarin itu sudah seturut dengan undang-undang mengenai perhimpunan perpajakan kita, dan itu sudah dirilis beberapa tahun terakhir dan memang secara regulatif harus dikerjakan, dijalankan 1 Januari 2025," kata Ryan.
"Dengan demikian kalau pemerintah tidak menaati atau mematuhi undang-undang itu sendiri maka tentu pemerintah bisa dianggap mengabaikan mandat dari undang-undang tentang perpajakan yang baru ini," tambahnya.
Meski demikian, Ryan tetap mengapresiasi langkah pemerintah yang sudah mengakomodasi berbagai isu yang selama ini menjadi perbincangan di ruang publik. Ia menyebut apa yang dilakukan oleh pemerintah sudah mengandung unsur asas keadilan, asas keberpihakan kepada masyarakat lapis bawah termasuk UMKM, serta asas kegotongroyongan.