"Kalau saya amati memang prosesnya juga mengakomodasi beberapa isu atau masukan dari komponen-komponen masyarakat sehingga prinsip atau asas daripada kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen itu sudah mengandung unsur asas keadilan, kemudian juga asas keberpihakan kepada masyarakat lapis bawah termasuk UMKM di dalamnya, dan yang terakhir adalah asas kegotongroyongan atau kolektibilitas,” kata Ryan.
"Karena nanti akan memikul beban daripada fiskal atau perpajakan kita semua lapisan masyarakat, baik itu kelas menengah atas kelas menengah itu sendiri maupun kelas menengah ke bawah," tambahnya.
(Febrina Ratna)