IDXChannel - Ada empat poin yang dinilai perlu dikaji lebih lanjut oleh pemerintah usai menggulirkan paket stimulus ekonomi mengikuti penetapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.
Pengamat ekonomi Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda mengatakan, poin pertama, kenaikan tarif PPN 12 persen untuk barang mewah disebutnya tidak ada payung hukumnya.
"Saya merasa kebijakan tersebut tidak ada cantolan hukumnya karena dalam UU HPP maupun UU PPN yang lama, sistem tarif PPN kita adalah single tarif, bukan multitarif," kata Huda dalam keterangan resminya, Selasa (17/12/2024).
Maka itu, dia menyarakan pemerintah agar menerapkan pajak untuk barang mewah melalui Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).