"Seperti contohnya insentif pembelian rumah yang hanya memberikan dampak ke PDB namun kecil kepada pekerjaan sektor formal," katanya.
Lebih jauh Huda juga menyebut insentif mobil hybrid serta properti dengan harga maksimal Rp5 miliar hanya bisa dirasakan oleh segelintir orang saja, terutama kalangan orang kelas atas.
"Siapa yang mampu membeli properti hingga Rp5 miliar jika tidak orang kaya," ucapnya.
Huda pun menilai kenaikan tarif PPN tersebut ke beberapa barang akan melanggar undang-undang karena kebijakan multitarif. Dia juga tak segan menyebut klaim para Menteri yang mengatakan kenaikan tarif PPN untuk mematuhi UU HPP hanya omong kosong belaka.
"Jika kenaikan dibatalkan dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah, tidak ada peraturan yang dilanggar. Klaim Sri Mulyani dan Airlangga kenaikan tarif PPN untuk mematuhi UU HPP hanya omong kosong belaka," ujar Huda.
(Dhera Arizona)