Dengan luas lahan TPST 1,3 ha, lanjut dia, sistem pengelolaan sampah di KIPP IKN memerlukan konsep untuk menopang berjalannya perencanaan kota yang baik, yang didesain terintegrasi dengan komponen penunjang lainnya.
Nantinya, TPST 1 dapat menghasilkan pengolahan sampah berupa energi, tidak menghasilkan emisi di atas standar yang ditentukan. Bahkan, sebesar 60 persen sampah yang ditimbulkan harus di daur ulang, sistem pengelolaan sampah terkoneksi dengan internet yang dapat diakses oleh penduduk, serta residu dari pengolahan minimum.
Tak hanya itu, TPST 1 juga tidak menghasilkan emisi di atas standar yang ditentukan atau net zero emission dan memiliki residu dari pengolahan minimum.
Lokasi yang berada dekat dari KIPP yang hanya berjarak 3 km, maka perlu dilakukan penanganan terkait emisi, kebisingan dan bau serta potensi dampak lingkungan lainnya. Adapun lingkup pekerjaan Brantas Abipraya pada pembangunan TPST 1 IKN ini meliputi bangunan pengolahan 1, Bangunan pengolahan 2, menara dan lansekap.
“Selain itu, dalam pembangunannya saat ini, tentunya kami akan mengutamakan penerapan K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja) sebagai upaya menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan aman agar tercapai zero accident. Tak hanya itu Brantas Abipraya juga akan bekerja lebih cerdas lagi dalam pembangunan TPST, agar pekerjaan ini tuntas tepat waktu, tepat mutu dan biaya,” pungkas Sugeng.
(FRI)