Erick juga menyebut, peran penting BUMN adalah berkontribusi kepada negara melalui dividen, pajak, dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Meski begitu, dia menilai kontribusi perseroan belum berjalan lurus dengan pendanaan yang diterima dari pemerintah berupa Penyertaan Modal Negara (PMN).
Dimana, nilai PMN yang diberikan jauh lebih kecil daripada kontribusi yang diberikan BUMN kepada negara. Padahal, sejumlah BUMN tengah menjalankan proyek penugasan. Dia menekan pun menekan, PMN merupakan instrumen yang dibutuhkan BUMN dalam menjalankan penugasan tersebut.
"Kalau kita lihat, dalam 10 tahun terakhir, BUMN berkontribusi sebesar Rp 3.295 triliun yang terdiri atas pajak sebesar Rp 1.872 triliun, PNBP sebesar Rp 1.035 triliun, dan dividen sebesar Rp 388 triliun. Kita bandingkan dengan PMN yang diberikan adalah empat persen atau Rp 147 triliun dari 2011-2020," katanya.
Saat ini, kata Erick, suntikan PMN dan dividen periode 2020-2024 justru relatif seimbang. Untuk periode 2021-2022 PMN yang diusulkan mencapai mencapai Rp 106 triliun. Jumlah tersebut terdiri dari PMN Tambahan 2021 senilai Rp33,9 triliun dan PMN baru 2022 sebesar Rp72,449 triliun. (NDA)